Syarat-syarat menjadi anggota PMR
1.Warga Negara Indonesia.
2.Berusia 7 tahun sampai dengan 21 tahun.
3.Dapat membaca dan menulis.
4.Atas kemauan sendiri, tanpa paksaan maupun tekanan dari orang lain, ingin menjadi anggota PMR.
5.Mendapat persetujuan dari orang tua atau wali.
6.Sebelum menjadi anggota penuh, bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diharuskan.
7.Bersedia melaksanakan tugas kepalangmerahan selaku anggota PMR secara sukarela.
Hak keanggotaan berakhir apabila:
1.Meninggal dunia
2.Merugikan nama dan kedudukan PMR khususnya, dan PMI umumnya.
PATUT
Isi dari PATUT:
P : Penolong mengamankan diri sendiri sebelum bertindak
A : Amankan Korban
T : Tandai tempat kejadian
U : Usahakan panggil bantuan
T : Tangani korban (dengan P3K) mulai dari luka yang paling serius atau membahayakan keselamatan korban
Tujuh Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah Internasional
1.Kemanusiaan
2.Kesamaan
3.Kenetralan
4.Kemandirian
5.Kesukarelaan
6.Kesatuan
7.Kesemestaan
Tribakti Palang Merah Remaja
1.Meningkatkan ketrampilan hidup sehat.
2.Berkarya dan berbakti di masyarakat.
3.Mempererat persahabatan nasional dan internasional
Jika anda tertarik dengan PMI klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar